Kamis, 22 Maret 2012

Kekuasaan Potitik sebagai Modus Korupsi

by: Vedy Santoso

Suatu keprihatinan yang meradang di tubuh perpolitikan Indonesia dimana Kasus korupsi terus mewarnai prestasi dimata dunia. Pelaku korupsi  sudah tak  pandang Profesi , sedikit saja memiliki kekuasaan dengan leluasa dapat melakukanya. anehnya lagi dengan Kekuasaan pula pelaku yang sudah jelas melakukan korupsi bisa terbang kemana-mana bak altlit Nasional yang telah menorehkan Prestasi untuk Negeri ini. Mulai dari kasus Korupsi Mantan Presiden Suharto yang sudah dihentikan penyelidikanya sampai kasus Korupsi Sekertaris Partai Demokrat, Nazarudin yang kini kasusnya ditutup-tutupi penyelidikanya.  
Segenap masyarakat yang selalu setia menonton Sinertron politik tentu mendambakan cerita yang happy ending yaitu tegaknya hukum di negeri ini.  Akan tetapi melihat koruptor-koruptor kelas kakap yang telah banyak merampas uang rakyarat dibiarkan bebas, membuat gundah hati . Apa lagi dampak dari korupsi ini Kembali rakyatlah yang merasakanya. Belum lagi kasus NII sebagai pengalih isu korupsi semakin meresahkan ketentaman rakyat yng justru menjadi tanggung jawab para penguasa.  
Dengan kekuasaan yang salah kaprah juga telah merubah logika para wakil rakyat di Senayan sana. Dimana-mana posisi ketua tentu lebih tenggi dibandingkan dengan wakilnya misalkan Posisi Direktur tentu lebih tinggi di bandingkan dengan posisi wakil direktur. Seharusnya begitu juga dengan Posisi rakyat yang lebih tinggi di banding   wakil rakyat! . Melihat carut marut pembagian kekuasaan yang mulai tidak jelas akhir-akhir ini, ditambah lagi kasus-kasus korupsi yang juga kembali memudar penyelidikanya akan menarik dibahas , saat kita hubungkan dengan Kekuasaan Politik. Apa lagi saat kita temukan peta Kekuasaan yang mejadi jalan praktek Korupsi di Negeri ini.
Kekuasaan Politik
            Kekuasaan dipandang sebagai gejala yang selalu terdapat dalam proses politik. Namun di antara ilmuan politik tidak ada kesepakatan mengenai makna kekuasaan. bahkan beberapa diantaranya menganjurkan agar konsep kekuasaan di tinggalkan karena bersiafat kabur, dan berkonotasi emosional. Namun, tampaknya politik tanpa kekuasaan bagaikan agama tanpa moral (baca: Ramlan Subekti, Gramedia, 2007).
            Dalam ilmu politik terdapat sejumlah konsep yang berkaitan dengan konsep kekuasaan seperti pengaruh, persuasi, manipulasi, dan kewenangan. Namun melihat realitas politik menjadi pudar saat melihat kekuasaan justru di gunakan sebagai alat pemersatu para koruptor. jadilah politik disifati dengan kedustaan, tipu daya, dan penyesatan yang dilakukan oleh para politisi atau penguasa. ( baca: wikipedia.org/ Politik_Islam).
            Dalam kepustakaan Islam telah lama dikenal Fiqh politik (Fiqhis Siyasah), yang mendasari pandangannya bahwa Syari’at Islam disamping mengatur tentang ketuhanan, hubungan antara manusia dengan Tuhannya (masalah-masalah ibadah) serta akhlak, tetapi juga mencakup hubungan individu dengan daulah (Negara dan pemerintah), atau hubungan pemimpin dengan rakyat, hubungan hakim dengan terdakwa, hubungan pejabat dengan penduduk, yang diatur dalam fiqh daulah (Al-Qardhawy: 1999:23)
            Praktek politk yang berlangsung diberbagai negara pada hakekatnya tidaklah berbeda antara satu dengan Negara lain, karena asensi dari praktek politik itu bertujuan untuk menciptakan suatu keteraturan social dan perlindungan bagi warga Negara. Meski demikian, sebagian besar Negara-negara modern dewasa ini menggunakan perangkat hukum yang digali dari dialegtika sosial politik yang berlangsung dalam atmosfir politik yang tidak mencerminkan keadilan, artinya hegemoni politik global dalam konteks ini telah membuka ruang bagi munculnya perangkat hukum yang dijiwai oleh nilai-nilai materialisme dan konsumerisme. Mengedepankan logika material dan cara berfikir rasional telah membawa implikasi bagi melemahnya kekuatan doktrin agama dalam pola pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Modus Korupsi
Sebuah kenyataan yang memilukan sekaligus memalukan harus ditelan oleh negeri yang kita cintai. Betapa tidak, berdasarkan survei yang dirilis oleh The Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Hong Kong, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara terkorup di kawasan Asia Pasifik. Indonesia menempati posisi teratas dengan perolehan nilai 9,27. Angka ini meningkat cukup tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya 8,32. Tingginya angka korupsi di Indonesia tersebut sungguh sangat miris. Apalagi, jika melihat posisi Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Meski, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menunjukkan kinerja yang cukup baik, faktanya perilaku koruptif di tubuh pejabat tinggi semakin tidak terkendali.

Dari data yang di miliki KPK setidaknya ada 18 modus tindak pidana korupsi yang paring sering dilakukan oleh para pemegang kekuasaan diantaranya : 1). Pengusaha menggunakan pejabat pusat untuk membujuk kepala daereah mengintervensi proses pengadaan barang/jasa dalam rangka memenangkan pengusaha tertentu dan meninggikan harga ataupun nilai kontrak. 2). Pengusaha mempengaruhi kepala daerah untuk mengintervemnsi proses pengadaan barang/jasa agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk ditunjuk langsung dan harga barang dinaikkan (di-mark up) .3). Panitia pengadaan yang dibentuk Pemda membuat sepesifikasi barang yang mengarah pada merek produk atau sepesifikasi tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu, serta melakukan mark up harga barang dan nilai kontrak. 4). Kepala daerah ataupun pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian membuat laporan pertangungjawaban fiktif. 5). Kepala daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana untuk kepentingan pribadi si pejabat yang bersangkutan atau kelompok tertentu kemudian membuat pertanggungjawaban fiktif. 6). Kepala daerah menerbitkan Perda sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundangan yang lebih tinggi, namun sudah tidak berlaku lagi. 7). Pengusaha, pejabat eksekutif dan DPRD membuat kesepakatan melakukan ruislag (tukar guling) atas aset Pemda dan menurunkan (mark down) harga aset Pemda, serta meninggikan harga asset milik pengusaha. 8). Kepala daerah meminta uang jasa dibayar di muka kepada pemenang tender sebelum ditetapkan. 9).  Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan. 10).  Kepala daerah membuka rekening atas nama Kas Daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat atau bendahara yang ditunjuk). Maksudnya, untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur. 11). Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan di bank. 12). Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. 13) Kepala daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya. 14).  Kepala daerah, keluarga ataupun kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali ke Pemda dengan harga yang sudah di-mark up. 15).  Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerah. 16).  Kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban pada anggaran dengan alasan pengurusasn DAK atau DAU. 17).  Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusnan APBD. 18).  Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.

Kalau melihat jejolak politik yang terjadi saat ini sangat sangatlah sulit mememukan sosok pemegang kekuasaan yang  memeang bener-benar anti korupsi. politik tampaknya bukan lagi murni untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, tetapi menjadi kesempatan untuk memegang kekuasaan sebagai jalan memperkaya diri dengan korupsi.  Padahal sudak kita ketahui bersama Korupsi dapat menimbulkan risiko yang sangat tinggi bagi gagalnya pembangunan nasional, terganggunya ekonomi nasional, serta kerugian keuangan negara yang dapat menimbulkan kesengsaraan masyarakat luas.